Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ray: Mahfud Terjebak "Permainan" Politik SBY

Kompas.com - 26/05/2011, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menduga Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tengah terjebak dalam permainan politik Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan hal itu mengingat Mahfud, tanpa menawar lagi, mengikuti kemauan SBY yang memintanya membeberkan tindakan pemberian uang yang dilakukan Nazaruddin kepada MK melalui jumpa pers.

Padahal, masalah itu seharusnya diungkap sejak tahun lalu, bukan baru disampaikan sekarang. Menurut Mahfud sendiri, pemberian uang itu sudah dilaporkan sejak November 2010.

"Menurut saya, yang aneh itu adalah reaksi Pak Mahfud. Saya tidak paham entah dia sadar atau tidak. Pertama, dia mau dilibatkan oleh Presiden untuk melakukan jumpa pers saat itu. Padahal, kan kejadiannya itu sudah diserahkan pada November 2010. Bukan baru sekarang harusnya diminta jumpa pers. Seolah-olah sudah diatur, dipaskan ketika nama Nazaruddin sedang jadi perbincangan. Dia (SBY) pakai kekuatan luar, yaitu Mahfud MD untuk menendang kubunya Anas karena Nazaruddin kan dari kubu Anas. Saya enggak tahu Pak Mahfud sadar atau tidak mengenai hal itu," ujar Ray Rangkuti kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2011).

Ray juga menyesalkan setelah adanya jumpa pers terkait Nazaruddin, Mahfud juga terlibat perang argumen dengan salah satu kader Demokrat, Ruhut Sitompul. Dinamika yang terjadi, menurutnya, menunjukkan seolah-olah Mahfud telah terseret oleh permainan politik Demokrat.

"Secara sadar tidak sadar, begitu dia (Mahfud) dilibatkan oleh Presiden berarti dia juga turut memusuhi kelompok tertentu di dalam kubu Demokrat dengan pernyataannya dalam jumpa pers atas suruhan Presiden itu. Tentu saja ini direaksi dengan cepat oleh kubu Anas. Konyolnya, dilayani lagi oleh Mahfud MD. Mestinya aksi dia cukup dengan jumpa pers itu. Dia sudah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dengan baik. Jangan lagi layani argumen-argumen dari anggota Demokrat yang lain," terang Ray.

Menurutnya, karena Mahfud telah membongkar kasus itu, alangkah baiknya kasus tersebut diselesaikan dengan jalur yang benar dan dengan cara yang elegan sesuai dengan posisinya sebagai Ketua MK agar tidak berlarut-larut. "Kita sih senang-senang saja ini semua dibongkar. Bagusnya, Mahfud harus membongkar itu dengan cara-cara yang elegan. Kalau itu tindak pidana bawa ke aparat hukum. Kalau politik bawa ke Badan Kehormatan. Tidak elegan kalau Anda hanya teriak-teriak saja," tukasnya.

Pencopotan Nazaruddin, yang dikaitkan dengan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, dilakukan Dewan Kehormatan Demokrat beberapa hari setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan bahwa Nazaruddin pernah memberikan uang senilai 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Namun, uang tersebut dikembalikan kepada Nazaruddin sehari setelah diterima. Tak jelas motif pemberian uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com