LAMPUNG, KOMPAS.com — Proses penegakan hukum terhadap perambah kawasan hutan terus berlanjut. Setelah mengumpulkan bukti-bukti di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, tim penegakan hukum kehutanan yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan turun ke Kalimantan Selatan.
Menhut menegaskan hal ini di sela-sela kunjungan kerja ke Taman Nasional Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Rabu (25/5/2011). Tim penegakan hukum kehutanan terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari hasil pemeriksaan terakhir, tim menetapkan enam kabupaten yang paling parah kerusakan kawasan hutannya akibat perambahan tambang dan perkebunan. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Darori menambahkan, keenam kabupaten itu berinisial S dan BU (Kalteng), K dan L (Kalbar), serta K dan KT (Kaltim).
"KPK yang akan memeriksa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan nepotisme. Untuk tindak pidana kehutanan, tetap di tim," ujar Darori.
Praktik perambahan kawasan hutan mencakup areal seluas sedikitnya 5 juta hektar. Di Kalteng saja yang memiliki 15,4 juta hektar kawasan hutan, pertambangan dan perkebunan merambah seluas 3,8 juta hektar.
Tumpang tindih kawasan hutan dengan konsesi perkebunan dan pertambangan menjadi fenomena bola salju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, 6.000 dari 8.000 izin kuasa pertambangan mineral dan batubara tumpang tindih, baik sesama tambang maupun izin pengelolaan hutan tanaman industri.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemhut Iman Santoso mengatakan, industri kehutanan bisa menolerir okupansi pertambangan seluas 10 persen dari konsesi mereka. Masalah ini bisa diatasi jika deposit tambang diatur dalam tata ruang.
Berdasarkan data Greenomics Indonesia, organisasi nonpemerintah yang aktif mengkaji ekonomi kehutanan, dari 68 juta hektar kawasan hutan, terdapat 26 juta hektar yang tumpang tindih. Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, Kalimantan dan Sumatera merupakan dua wilayah dengan kasus tumpang tindih kawasan hutan terbanyak.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Salahuddin Sampetoding meminta pemerintah menuntaskan persoalan ini. '"Konsesi dari 70 persen anggota kami tumpang tindih dengan perkebunan dan pertambangan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.