Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sangat Mungkin Nunun Dapat Ancaman

Kompas.com - 25/05/2011, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai sangat mungkin Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, mendapat ancaman. Sebab, Nunun adalah saksi kunci untuk mengungkap otak di balik kasus dugaan suap yang mengalir ke politisi DPR 1999-2004 itu.

"Besar kemungkinan Nunun mendapat ancaman karena, menurut kami, kasus ini tidak berhenti di Nunun. Nunun tidak mendanai langsung pemberian cek. Ada pihak lain. Siapa dia? Hanya Nunun yang tahu," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Oleh karena itu, lanjut Adnan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban melindungi Nunun. Dengan catatan, Nunun diposisikan sebagai saksi kunci yang berperan strategis dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Informasi yang dia sampaikan sangat bermanfaat. Karena itu, ancaman tersebut harus diantisipasi dengan cepat. Dengan catatan, ancaman sepadan dengan informasi yang disampaikan. Kecuali dia bukan orang yang menentukan. Tetapi, karena posisinya strategis, jadi harus ada perlindungan," paparnya.

Adnan juga mengatakan, pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Nunun mungkin juga dilakukan sepanjang ada itikad baik dari pihak Nunun untuk memberikan keterangan secara jujur. "Tergantung kejujuran pihak Nunun. Kalau dia tahu, ya harus cerita sebenarnya. Perlindungan bisa diberikan sepanjang ada itikad baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu disangka dengan pasal penyuapan. Hingga kini KPK belum berhasil menggiring Nunun untuk diperiksa. Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun yang katanya sakit lupa berat itu. KPK menempuh langkah koordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu sebelum menerbitkan red notice atau mencabut paspor Nunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com