JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji motif pemberian uang tersebut. "Tentunya kami akan menempatkan diri sebagai penegak hukum. Ada judgement," kata Jasin, Selasa (24/5/2011) di Jakarta.
Mengenai kemungkinan KPK memanggil Nazaruddin, Jasin mengatakan bahwa hal itu tergantung dari hasil kajian. "Itu merupakan kelanjutan dari hasil kerja tim nantinya seperti apa. Kita tunggu saja hasilnya," kata Jasin.
Mahfud MD bersama Janedjri mendatangi KPK untuk melaporkan soal pemberian uang dari Nazaruddin, Selasa (24/5/2011). Menurut Jasin, Mahfud menceritakan kronologi penerimaan uang hingga pengembalian uang tersebut kepada pimpinan KPK.
"Sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan. Itu saja ceritanya," ujar Jasin.
Hanya saja, menurut Jasin, Mahfud belum menyertakan alat bukti pengembalian uang dari Nazaruddin itu kepada KPK. "Belum ada (alat bukti)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.