JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, mengungkapkan, ketidakhadiran Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai saksi yang meringankan bagi Agus Chondro lantaran kesibukan Mahfud sebagai Ketua MK. Menurut Firman, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan tersebut kepada Mahfud pada Jumat (20/5/2011) lalu.
"Sebenarnya surat itu sudah sampai ke Pak Mahfud, tapi mungkin karena Sabtu dan Minggu itu libur, mungkin surat itu baru sampai hari ini. Dan kita bisa pahami jika beliau tidak hadir karena beliau juga kan sibuk," ujar Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Namun, Firman menambahkan, Mahfud sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui pesan singkat kepada Agus Condro untuk menyatakan kesediaannya hadir pada sidang berikutnya pada Kamis (26/5/2011) mendatang.
"Beliau sudah mengirimkan kabar ke Pak Agus, dan beliau siap untuk hadir di persidangan selanjutnya. Begitu juga dengan saksi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nanti," tambahnya.
Firman menuturkan, kehadiran Mahfud dalam persidangan sangat penting untuk menjelaskan benang merah dalam kasus tersebut. Pasalnya, lanjutnya, Agus Condro pernah menceritakan kasus dugaan suap tersebut kepada Mahfud saat bertemu dalam sebuah kesempatan di Garut.
"Ya, tentu juga sangat penting jika beliau hadir di persidangan ini. Nanti saja kita beri kesempatan supaya benang merah dalam kasus ini menjadi jelas semua," tukasnya.
Sidang Agus Condro dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini mengagendakan mendengar keterangan Mahfud dan perwakilan dari LPSK. Akan tetapi, keduanya tak hadir dalam persidangan. Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Agus Condro untuk mengagendakan keduanya pada sidang yang akan berlangsung Kamis mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.