JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Noura Dian Hartarony, Kamis (12/5/2011), melaporkan Kartika Djumadi, yang diduga mengunggah foto dirinya di akun Twitter, ke Polda Metro Jaya.
Saat menyampaikan laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis, Noura membantah dirinya mengunjungi kelab malam Black Cat belakangan ini.
"Semua tuduhan itu tidak benar. Apa yang terjadi malam itu atau di tempat yang dituduhkan kemudian katanya sebulan lalu, tidak benar tidak pernah terjadi. Selama bulan April saya tidak pernah ke sana. Terakhir ke tempat itu tahun 2009," ucap Noura.
Kuasa hukum Noura, Teguh Rahardjo, mengatakan, pihaknya yakin bahwa orang yang mengunggah pertama kali adalah Kartika Djumadi, yang juga merupakan teman Naura. "Kartika adalah pemilik akun Twitter itu sendiri, dengan nama Twitter 'Dede'," tuturnya.
Ia merasa yakin, Kartika-lah yang mengunggah foto itu lantaran ada info yang terpercaya bahwa akun Twitter "Dede" adalah benar milik Kartika.
"Nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan apakah benar dugaan ini terhadap orang yang kami laporkan," ujarnya.
Noura mengadukan Kartika dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami laporkan dengan Undang-Undang ITE. Ini fitnah, perbuatan memberikan keterangan palsu, memberikan keterangan tidak benar di jejaring sosial Twitter," kata Teguh.
Sejak akhir pekan lalu beredar kabar bahwa seorang anggota Dewan asal Fraksi Partai Gerindra mabuk di kelab malam Black Cat pada 5 Mei 2011. Dalam keadaan mabuk, anggota DPR itu menaiki meja bar dan membagikan kartu nama kepada pengunjung kelab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.