Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Andhika Punya 7 KTP

Kompas.com - 29/04/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pencucian uang Andhika Gumilang ternyata memiliki tujuh buah kartu tanpa penduduk (KTP). Sebelumnya, Kamis (28/4/2011), penyidik Mabes Polri mengumumkan bahwa suami tersangka kasus pembobolan Citibank, Malinda Dee, itu mempunyai enam KTP. 

Dari tujuh KTP yang dimilikinya, tiga di antaranya memakai nama palsu Juan Ferero. Adapun empat KTP lainnya menggunakan nama aslinya. Namun, tanda tangan Andhika pada tujuh kartu tanda penduduk itu berbeda-beda. "Dari tujuh KTP Andhika Gumilang, tiga KTP di antaranya menggunakan nama Juan Ferero. Ini semua ditemukan dari penggeledahan di apartemen Malinda di Pacific Place," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (29/4/2011).

Selain itu, tempat dari ketujuh KTP itu pun berbeda-beda. Pada KTP pertama atas nama Juan Ferero beralamat di Senayan, Jakarta Pusat. KTP kedua masih dengan nama yang sama dengan alamat di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara KTP Juan Ferero terakhir beralamat di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

"Salah satu KTP atas nama Juan Ferero digunakan untuk membuka rekening untuk menerima aliran dana dari Malinda," imbuh Boy.

Sementara itu, satu KTP dengan nama Andhika Gumilang digunakan untuk membeli mobil Hummer atas namanya. Adapun empat KTP tersebut ditulis dengan alamat yang berbeda, yaitu di Tebet Timur, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan. Selain itu, di Pela Mampang, Jakarta Selatan, dan terakhir di Cileungsi, Bogor.

"Tanggal lahirnya pun ada yang berbeda-beda. Patut dipertanyakan kenapa bisa ada banyak KTP. Kalau terbukti bersalah melakukan pemalsuan, akan dikenai hukuman," kata Boy.

Andhika menjadi tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 311 juta dari Malinda. Uang itu didapatnya dari rekeningnya atas nama Juan Ferero. Selain itu,  uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer dengan nama asli Andhika Gumilang. Jika terbukti bersalah, maka Andhika akan dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dalam hal ini KTP, dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima uang dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com