Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Kirim Surat ke Empat Pihak

Kompas.com - 25/04/2011, 17:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengirimkan surat kepada Kepala Polri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Densus 88 Anti Teror Polri. Surat itu berisi penolakan jika pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh disebut kegiatan terorisme. Isi surat dibuat sendiri oleh Ba'asyir lalu diketik oleh seseorang.

"Inti dari surat ke empat instansi itu adalah mengingatkan kesembronoan Densus menilai I'dad di Aceh adalah teroris. Itu merupakan pelecehan Allah dan Rasulnya," kata Ba'asyir saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).

Ba'asyir mengatakan, kepada Kapolri ia meminta agar mengingatkan Densus 88, kepada Jaksa Agung agar mengingatkan para jaksa penuntut umum, dan kepada Ketua MA agar mengingatkan para hakim. "Jangan katakan I'dad di Aceh adalah teror. Kalaupun ada kesalahan, itu hanya masalah senjata," ucap dia.

Di akhir surat, Ba'asyir menuliskan maksud penyampaian surat itu. "Pertama supaya bebas di hadapan Allah bahwa saya sudah mengingatkan. Kedua kalau peringatan saya dilecehkan, Allah turunkan bencana, mudah-mudahan saya diselamatkan," ucap Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu.

Seperti diberitakan, klaim bahwa pelatihan militer di Aceh adalah I'dad telah disampaikan berkali-kali oleh Ba'asyir di persidangan. Bahkan, ia meminta jaksa mengubah pasal dalam dakwaan menjadi pasal UU Darurat tentang kepemilikan senjata api. Jika tidak, ia tidak mau mengikuti jalannya sidang.

Setelah tak ditanggapi lantaran penyusunan dakwaan adalah hak jaksa, Ba'asyir dan tim pengacara memilih tak mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengikuti sidang di ruang tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com