Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Panda Penuh Tudingan kepada KPK

Kompas.com - 20/04/2011, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Panda Nababan, membacakan sendiri nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/4/2011). Dalam eksepsi tersebut, ia melayangkan sejumlah tudingan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi beserta pimpinannya. Panda memulainya dengan menyinggung proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilainya tidak melalui surat resmi.

"Tetapi, melalui siaran pers yang diungkapkan kepada media massa. Dinyatakan bahwa saya bersama 25 anggota DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ia pun mengaku hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dari KPK. "Dan sama misterinya menjadi tersangka, tiba-tiba metamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa, hebat," ujarnya.

Seolah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa, Panda menuding KPK merekayasa penetapannya sebagai tersangka. KPK, katanya, hanya berdasarkan pada keterangan terpidana dalam kasus yang sama, Dudhie Makmun Murod dalam menyusun dakwaan.

"Di dakwaan mengatakan bahwa saya memerintahkan Dudhie menerima traveller cheque dari Ari Malangjudo," katanya.

"Padahal, Ari Malangjudo ditanya majelis hakim apakah kenal saudara Panda? Dijawabnya tidak," lanjut Panda, yang masih tercatat sebagai anggota Komisi III ini.

Hal tersebut, akunya, membuatnya merasa tidak mengerti isi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum yang dipimpin M Rum. "Saya kagum kemampuan oknum-oknum tersebut melakukan pembunuhan karakter," tudingnya.

Menurut Panda, penetapan 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka oleh KPK hanya demi meningkatkan citra KPK. "Uang dari penyuap siapa atau suap jatuh dari langit mana? Tak penting itu, yang penting citra naik, target tercapai. Tangkap! Penjarakan!" ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, KPK melalui JPU menetapkan dakwaan atas Panda tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dirinya. Seperti keterangan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa Panda tidak pernah menerima pengembalian cek perjalanan dari Emir Moes senilai Rp 200 juta yang diberikan oleh Dudhie.

"Tapi, tetap saja keterangan Emir yang dicantumkan bahwa saya menerima traveller cheque pengembalian dari Emir yang saya serahkan kembali pada Emir," ujarnya.

"Langsung dicantumkan (dalam dakwaan) bahwa Panda menyerahkan kepada Emir Rp 200 juta," tambahnya.

Selain itu, Panda mengkritik KPK mengenai proses penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Panda, dia tidak pernah ditangkap. Ia menyerahkan diri kepada KPK. "Hanya untuk kepentingan citra supaya terlihat dramatis dan KPK gagah perkasa, saya dinyatakan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Adapun Panda Nababan didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Panda dikatakan sebagai koordinator pemenangan. Sejak awal persidangan, Panda mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan rekayasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com