Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Dakwaan Disebut Tak Cermat

Kompas.com - 20/04/2011, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hengky Barmuli dan Baharudin Aritonang. Keduanya didakwa dalam satu berkas dakwaan. Eksepsi dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/4/2011).    

"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa III (Baharudin) dan terdakwa V (Hengky)," kata anggota tim JPU, Edy Hartoyo.

Anggota tim jaksa lainnya, Anang Supriatna, juga menyampaikan, pihaknya tidak sependapat keberatan pihak Hengky Baramuli yang mengatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat. "Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat materiil, keberatan terdakwa V (Hengky) harus ditolak," katanya.

Jaksa juga menyatakan bahwa keberatan Hengky yang mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa tidak menghubungkan Hengky dengan Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sehingga tidak diketahui perbuatan terdakwa itu tak dapat dibenarkan.

"Kami sampaikan poin dakwaan halaman 5 paragraf 1, terdakwa bersama-sama anggota Komisi IX DPR lainnya membahas calon DGS BI, Miranda," kata Anang.

Sementara itu, anggota tim jaksa lainnya, I Kadek Wiradana, mengungkapkan, pihaknya juga menolak keberatan pihak Baharudin yang mengatakan bahwa surat dakwaan tidak merumuskan bentuk dakwaan secara jelas, apakah dakwaan komulatif atau alternatif.

"JPU sudah sangat jelas, bentuk dakwaan adalah alternatif. Sudah cukup jelas di halaman 8 dakwaan, JPU mencantumkan kata 'atau', maka alternatif," katanya.

Terkait keberatan atas pasal yang didakwakan, Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (1) serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana yang dinilai tidak tepat, jaksa menyatakan tidak sependapat. Tim jaksa juga menyatakan keberatan pihak Baharudin terkait substansi "bersama-sama" dalam surat dakwaan tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, pihak Baharudin keberatan didakwa bersama-sama menerima uang suap. Kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah bersama-sama menerima uang suap dengan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lain yang berasal dari Fraksi Golkar.

"Bersama-sama memilih Miranda, betul. Tetapi, persoalan pokoknya bukan memilih Miranda, tapi menerima hadiah," ujar Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com