Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasyim Muzadi: Bom Bunuh Diri Haram

Kompas.com - 19/04/2011, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi menyayangkan terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Astanagarif (32) di Masjid Adz-Dzikro Mapolresta Cirebon pada Jumat (15/4/2011) lalu. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk penafsiran ajaran Islam yang salah kaprah.

"Andai, jika pelaku bom bunuh diri itu memiliki keyakinan bahwa aksinya merupakan upaya membela Islam, itu salah besar. Bunuh diri itu haram hukumnya, dan nyawa itu harusnya dilindungi," kata Hasyim di Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Menurut Hasyim, dalam peristiwa bom bunuh diri itu memang jelas bahwa pelaku menjadikan kepolisian sebagai target utama. Namun, ia menolak bila aksi terorisme tersebut sebagai aksi balas dendam bagi kepolisian yang saat ini terkesan beringas menghadapi kelompok radikal.

Justru, Hasyim menilai, kinerja kepolisian saat ini cukup memadai dalam menangani kasus terorisme. "Itu karena memang polisi musuhnya. Tetapi, bukan karena kepolisian yang bertindak keras, tetapi karena mereka (kelompok terorisme) memang harus ditindak secara keras, tidak bisa disopanin," ujar Hasyim.

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah melakukan penanganan terorisme secara menyeluruh. Saat ini penanganan kasus terorisme yang dilakukan pemerintah, menurutnya, belum berjalan efektif sehingga kasus-kasus baru terus bermunculan.

"Kita lihat, misalnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini kinerjanya belum efektif. Kerjaannya cuma buat seminar-seminar saja. Itu kan tidak ada hubungannya. Seharusnya ulama yang menyampaikan di seminar-seminar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com