Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntaskan Kasus Ijazah Perawat di Kuwait

Kompas.com - 18/04/2011, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah harus segera menuntaskan kasus ijazah keperawatan perawat Indonesia yang tidak diakui Pemerintah Kuwait. Mereka terancam kehilangan pekerjaan dan hak-hak normatif karena persoalan akreditasi ijazah.

Persoalan yang menimpa 54 perawat ini muncul sejak Pemerintah Kuwait menerima surat Kementerian Kesehatan melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri RI soal pengakuan ijazah. Penanganan yang berlarut-larut berdampak buruh bagi Indonesia karena Kuwait terus merekrut perawat Filipina dan India.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Senin (18/4/2011), mendesak Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia segera menuntaskan kasus ini.

"Persoalan ini sudah muncul berkali-kali. Kalau Kementerian Kesehatan tidak bisa mengeluarkan pengakuan begitu saja kepada perawat yang sudah di luar negeri, segera benahi di dalam negeri agar kasus ini tak terulang lagi," ujar Rieke.

Buntut penolakan pengakuan ijazah perawat Indonesia, rumah sakit pengguna jasa di Kuwait langsung menonaktifkan mereka. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Kuwait sudah mengirim semua ijazah perawat di Kuwait ke Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk diverifikasi. Hal ini sesuai permintaan Kementerian Pendidikan Tinggi Kuwait.

Ketua PPNI Cabang Kuwait Eko Priyanto menyayangkan keteledoran Kemkes dalam menjawab surat Kementerian Pendidikan Tinggi Kuwait lewat nota diplomatik. PPNI mendesak pemerintah segera mencari solusi.

Beberapa perawat Indonesia sudah dilarang bekerja karena tidak ada penyetaraan dari pihak-pihak terkait. Pemerintah Kuwait menilai mereka ilegal.

Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan perawat Indonesia di Kuwait dan negara lain. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional akan mengutus staf mereka ke negara yang telah menonaktifkan perawat asal Indonesia.

Jumhur menyatakan, sistem akreditasi lulusan lembaga kesehatan bagi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri memang harus diperbaiki agar tidak merugikan pekerja setelah mereka menjalankan tugasnya di rumah sakit dan klinik. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional menangani akreditasi ijazah akademik pendidikan kesehatan tersebut.

"Saya yakin kementerian terkait akan menyelesaikan masalah akreditasi TKI perawat ini agar di lain waktu tidak terulang lagi. Ini hanya masalah miskomunikasi," ujar Jumhur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com