Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas, 316 WNI Segera Dipulangkan

Kompas.com - 18/04/2011, 20:01 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 316 warga negara Indonesia yang berstatus tahanan di Arab Saudi akan segera dibebaskan. Pembebasan ratusan WNI ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Arab Saudi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, dalam hitungan minggu, para WNI yang 99 persen di antaranya berstatus tenaga kerja Indonesia (TKI) itu akan kembali ke Tanah Air.

"Mereka (sebelumnya) akan melakukan satu sidang umum, khusus ketok palu untuk menyatakan dibebaskan, secara bersamaan," kata Patrialis dalam jumpa pers seusai mendarat dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/4/2011).

Selanjutnya, kata Patrialis, Pemerintah akan mengupayakan pembebasan 23 WNI tahanan lainnya yang mendapat vonis mati. Pembebasan terhadap tahanan yang mendapat vonis mati tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pemerintah Arab Saudi, menurut Patrialis, tidak berwenang membebaskan terpidana mati yang belum mendapatkan maaf dari keluarga korbannya.

"Tetapi, Pemerintah Arab Saudi membantu melalui lembaga pemaafan di bawah gubernur-gubernur," katanya.

Terpidana yang belum mendapatkan maaf berjumlah 21 orang. Adapun dua orang lainnya yang telah mendapatkan maaf, lanjut Patrialis, masih akan dikaji proses pembebasannya. Patrialis juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan menurunkan tim untuk mengawasi pembebasan proses pembebasan para WNI tersebut.

"Tim akan turun, check and recheck 12 provinsi ini. Tim akan turun dipimpin duta besar," ujarnya.

Pertemuan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Kehakiman Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Zaid bin Abdul Muhsin Al Husain, dan pejabat setingkat Menteri Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Ahmed M al Salem di Riyadh, pada Rabu (13/4/2011) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah menyampaikan permohonan agar 23 WNI yang divonis mati mendapat pengampunan dan agar 300-an WNI yang ditahan mendapat pembebasan.

Ketika disinggung soal Darsem binti Daud Tawar TKI asal Subang, Jawa Barat, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya tidak membicarakan perihal Darsem. Darsem adalah TKI asal Subang yang divonis mati Pengadilan Negeri Riyadh karena membunuh majikannya. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat gubernur Riyadh, ia mendapat pemaafan. Akan tetapi, ahli waris korban yang memberi maaf Darsem meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com