Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Donor Asing Harus Diatur UU

Kompas.com - 18/04/2011, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur peran lembaga pendonor asing dalam undang-undang. Hingga kini, peran lembaga pendonor asing tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam jumpa pers bersama sejumlah LSM yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (18/4/2011).

"Kita belum punya standar bagaimana keterlibatan pihak asing dalam masalah-masalah darurat seperti bencana, gempa, banjir, adanya di Peraturan Pemerintah. Tetapi, di undang-undang tidak ada. DPR enggak bisa mengevaluasi keberadaan (lembaga donor seperti) UNDP. Betul enggak UNDP di Aceh sampai tiga tahun?" katanya.

Keberadaan UU, menurutnya, bisa mengatur partisipasi lembaga donor asing, baik saat berhubungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pemerintah. "Kalau diatur di PP, yang terjadi, kerja sama dengan pemerintah, tidak bisa dievaluasi," ujarnya.

Ray mencontohkan, keterlibatan asing yang dapat diatur dalam undang-undang adalah pemberian bantuan dalam penanggulangan bencana. "Kapan asing diminta datang, wilayah mana saja yang mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa. Itu hanya ada di pengaturan-pengaturan sektoral, misalnya dalam undang-undang penanganan bencana, kerja sama Indonesia dalam demokratisasi di Kemendagri, Indonesia dengan asing terkait kesehatan di Kemenkes," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, pentingnya jarak antara pemerintah dan lembaga pendonor asing. Hal tersebut demi menjaga obyektivitas dan transparansi.

"Jangan juga lembaga seperti itu mencari kedekatan khusus dengan instansi pemerintah dan kemudian digunakan untuk mencari program," ujarnya.

Ia menambahkan, instansi pemerintahan tidak perlu memberikan fasilitas berlebih kepada lembaga pendonor asing tersebut. Terkait keterlibatan asing dalam penanggulangan bencana, Sebastian mencontohkan pengalaman Jepang dalam menghadapi bencana tsunami yang patut ditiru. Jepang tidak mudah membiarkan pihak asing terjun dalam penanggulangan bencana.

"Jepang tidak menerima bantuan negara lain karena mereka sudah menyiapkan, mereka tahu apa akibatnya kalau semua negara itu boleh masuk ke sana. Mereka punya cara pandang yang jauh, apa dampak kalau semua orang bisa menyerbu seperti di Aceh," tutur Sebastian.

"Kalau di Aceh, semua (lembaga donor asing) datang, selesai, semua pulang, masyarakat kita bingung sehingga mengubah mind set dan mental," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com