Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Sjahril Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 14/04/2011, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menilai pembebasan bersyarat atas terpidana kasus korupsi PT Salma Arowana Lestari, Sjahril Djohan, sesuai ketentuan. Sjahril mendapat bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman. Ia juga tidak pernah melakukan pelanggaran selama ditahan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo ketika dihubungi, Kamis (14/4/2011).

"Menurut perhitungan LP Cipinang, dia sudah memenuhi dua pertiga masa pidana. Ia juga tidak pernah melakukan pelanggaran selama di tahanan," katanya.

Mulai hari ini, Sjahril, katanya, berhak menghirup udara kebebasan. Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Wayan Sukerta menyampaikan informasi bebasnya Sjahril. Selama bebas bersyarat, Sjahril harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

"Hingga masa hukumannya habis," kata Wayan.

Sjahril divonis satu setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti memberikan uang suap Rp 500 juta ke mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dari Haposan Hutagalung dalam kasus suap penanganan perkara PT SAL. Ia ditahan Bareskrim sejak 14 April 2010. Selama proses penyidikan hingga vonis, mantan staf ahli Bareskrim Polri ini ditahan di rumah tahanan Propam Mabes Polri. Setelah vonis Sjahril dipindahkam ke rutan Bareskrim Polri, ia kemudian dipindahkan lagi ke LP Cipinang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com