Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan Ba'asyir Termasuk Terorisme

Kompas.com - 13/04/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perbuatan Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid, terkait pelatihan bersenjata api di Aceh dinilai masuk dalam tindak pidana terorisme. Dengan demikian, Ba'asyir dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Demikian dikatakan Chaerul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011).

Jaksa membacakan BAP untuk meminta tanggapan Chaerul yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Sebagai ahli, Chaerul menolak berkomentar mengenai fakta penyidikan pihak kepolisian di pengadilan. Dia hanya membenarkan keterangannya dalam BAP.

Menurut Chaerul dalam BAP, perbuatan Ba'asyir yang menyediakan atau mengoordinasi pengumpulan dana untuk kegiatan pelatihan bersenjata di Aceh sudah masuk dalam delik tindak pidana terorisme. Begitu pula perbuatan melihat dan mempertontonkan video pelatihan ke donatur.

"Perbuatan Abu Bakar Ba'asyir dapat dikualifikasikan tindak pidana terorisme," tutur Chaerul dalam kesimpulan di BAP.

Dalam persidangan, Chaerul mengatakan, perbuatan terorisme bukan hanya ketika kegiatan teror berupa penghilangan nyawa, perusakan barang, atau perampasan kemerdekaan telah dilakukan. Menurut dia, ketika perbuatan pelaku diduga akan menimbulkan rasa takut di masyarakat, sudah masuk dalam tindak pidana terorisme.

"Jadi, skala kriminalisasi dalam tindak pidana terorisme sangat luas, mulai dari persiapan, permufakatan jahat, percobaan, perbuatannya itu sendiri, sampai perbuatan yang timbul setelah tindak pidana terorime itu masuk dalam terorisme. Jadi, tidak hanya perbuatan yang langsung menimbulkan korban (disebut terorisme)," kata Chaerul.

Seperti diberitakan, keterangan saksi-saksi selama ini, di antaranya Ubaid, Abdul Haris, Hariyadi Usman, dan Syarief Usman, senada dengan dakwaan yang disusun jaksa. Meski demikian, Ba'asyir tetap menolak terlibat pelatihan militer di Aceh. Dia menilai, pelatihan itu sudah sesuai dengan agama Islam.

Ba'asyir juga mengklaim bahwa pelatihan di Aceh tidak dapat disebut perbuatan terorisme. Menurut dia, orang-orang yang terlibat pelatihan hanya dapat dijerat pasal dalam UU Darurat mengenai Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com