JAKARTA, KOMPAS.com — Kejadian yang menimpa anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Arifinto, menjadi pelajaran berharga bagi anggota Dewan. Secara sadar, Arifinto menyatakan mundur dari keanggotaan DPR 2009-2014, Senin (11/4/2011), sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah tepergok membuka konten porno saat sidang paripurna pekan lalu. DPR pun mengambil ancang-ancang agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir mengatakan, lembaganya akan membahasnya secara khusus.
"Teman-teman DPR hati-hati dengan kejadian ini. Teman-teman Badan Kehormatan akan mendiskusikan dengan pimpinan DPR tentang perlunya pengawasan tertentu. Jadi, kami mencegah jangan sampai terulang," katanya kepada wartawan, Selasa (12/4/2011).
Akan tetapi, Nudirman tak memberikan gambaran seperti apa langkah antisipasi yang dilakukan. Politisi Partai Golkar ini mengaku terkejut dan pusing "tujuh keliling" ketika mendengar kabar bahwa Arifinto tepergok membuka konten porno melalui Galaxy Tab di tengah rapat paripurna.
Nudirman mengaku, BK kecolongan dengan tindakan anggota DPR yang kemudian terekspos ke publik seperti ini. Apalagi, citra DPR menjadi makin buruk.
"Kami dicaci maki, enggak bagus banget. Ini pelajaran paling pahit," katanya.
Arifinto, dalam pernyataan mundurnya, mengungkapkan, keputusan yang diambilnya merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat dan demi menjaga harkat martabat partai. Ia juga mendapatkan sanksi internal dengan dicopot dari jabatan sebagai anggota Majelis Syuro DPP PKS.
"Dengan seluruh kesadaran diri saya, tanpa paksaan dari siapa pun dan dari pihak mana pun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini, saya akan segera mengajukan kepada partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Arifinto saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Pendiri Partai Keadilan ini juga diwajibkan untuk melakukan pertaubatan melalui beberapa langkah, yaitu melakukan permohonan ampun kepada Tuhan (istigfar) minimal 100 kali selama 40 hari, membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta nasihat (tausyiah) kepada Ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku mufti PKS, serta meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen, anggota DPR, dan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR yang Salah, Mundur Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.