JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menilai bahwa perbaikan lembaga Kejaksaan Agung dan kepolisian juga menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi penegakan hukum yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, kata Ahmad Yani, berfungsi melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kinerja dua lembaga penegakan hukum lainnya.
"Kalau sampai sekarang kejaksaan belum benar juga, ini juga dianggap sebagai kegagalan KPK. Sejauh mana KPK melakukan koordinasi dan supervisi itu? Jadi, keberhasilan KPK itu juga keberhasilan dua institusi lainnya," ungkap Ahmad Yani seusai menghadiri pembacaan vonis politisi PPP yang juga mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/3/2011).
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani menanggapi rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana menghapus fungsi penuntutan yang dimiliki KPK saat ini.
Menurut Ahmad Yani, untuk menciptakan sistem peradilan yang terintegrasi, harus tercipta pembagian kewenangan yang sesuai undang-undang. Dalam UU Kejaksaan, lembaga yang berfungsi melakukan penuntutan adalah Kejaksaan Agung. "Kalau kita terus-terus menghujat dan tidak memberikan ruang kepada kejaksaan dan kepolisian, maka sampai sejauh mana pun dua institusi itu tidak akan baik juga," ujarnya.
Hingga kini, lanjutnya, revisi Undang-Undang KPK masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR.
Ahmad Yani menegaskan, fraksinya yakni Partai Persatuan Pembangunan, tidak memiliki motif balas dendam terhadap KPK atas ditahannya sejumlah politisi PPP dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam menyusun revisi Undang-Undang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.