Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Mengaku Hanya Amankan Antasari

Kompas.com - 22/03/2011, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi, Eddy Soemarsono mengaku tidak terlibat dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Ary Muladi. Eddy mengaku masuk dalam lingkaran kasus tersebut karena hendak mengamankan kepemimpinan Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar.

"Saya membantu Antasari agar kepemimpinannya terjaga, tidak tercela. Saya kenal Antasari sejak beliau di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan Kapuspenkum di Kejaksaan Agung tahun 2000." katanya saat bersaksi untuk Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Eddy juga mengaku tidak pernah menyarankan Anggodo Widjojo, terpidana dalam kasus tersebut, untuk memberikan Rp 1 miliar kepada pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah agar KPK mencabut surat pencekalan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.

"Saya tidak tahu," ucapnya.

Eddy menceritakan, masuknya dia dalam lingkaran kasus tersebut diawali saat Eddy mendapat informasi dugaan suap 6 miliar oleh Anggodo terkait keterlibatan Anggoro dalam korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal dari Irwan Nasution, oknum Kejaksaan Agung.

"Saya lagi cari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo, datang lebih awal. Irwan tanya ke (Anggodo) apakah uang 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?" kata Eddy.

Kemudian, sebagai seorang wartawan, Eddy merasa terpanggil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Anggoro. Dia meminta Anggodo mempertemukannya dengan Anggoro di Singapura.

"Karena ada informasi Anggoro dicekal dan melarikan diri (ke Singapura)," katanya.

Setelah bertemu Anggoro, Eddy menyampaikan informasi tersebut kepada Antasari Azhar yang dekat dengannya melalui pesan singkat hingga berlanjut pada pertemuan di Singapura dan Malang pada 2008 yang diikuti Eddy, Anggodo, Anggoro, dan Antasari.

"Antasari SMS saya lagi, 'kapan saya bisa dengar testimoni itu', kata Antasari," ucap Eddy.

Kepada Antasari, Eddy mengaku ingin membuktikan adanya upaya suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Sementara Anggodo menganggap bahwa pertemuannya dengan Antasari tersebut bertujuan melancarkan urusan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum terhadap Anggoro dan mencabut pencekalan Anggoro. Adapun Eddy Soemarsono dalam dakwaan Ary Muladi disebutkan menghubungi Anggodo, meminta penyerahan Rp 1 miliar segera diserahkan kepada Chandra M Hamzah agar segera mencabut pencekalan Anggoro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com