JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komnas HAM, M.M. Billah, mengatakan saat ini pola-pola kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah merupakan indikasi awal terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius. Indikasi tersebut ditemukan berdasarkan pantauan Komnas HAM dalam beberapa kasus kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah akhir-akhir ini.
"Semenjak mereka (Jemaah Ahmadiyah) lahir tahun 1889, sampai saat ini kekerasan selalu menimpa mereka," kata Billah dalam diskusi publik bertajuk "Kekerasan Terhadap Ahmadiyah : Kejahatan Terhadap Kemanusiaan" di Kantor LBHI, Jakarta, Selasa (22/3/2011). Terjadinya beberapa kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari gagalnya peranan pemerintah untuk melindungi warga negaranya.
Menurutnya, kebijakan negara dan pemerintah dapat membuat kelompok-kelompok garis keras seakan memiliki legitimasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. "Kesamaan pola-pola kekerasan tersebut sudah tampak semenjak tahun 2005 hingga sekarang. Semuanya polanya mirip, aparat senantiasa melakukan pembiaran," ujar Billah.
Ia melanjutkan, persamaan pola tersebut semakin kentara ketika memasuki tahun 2011. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik pada 6 Februari 2011, dan dikeluarkannya berbagai Peraturan Gubernur dan Bupati di beberapa wilayah di Indonesia.
Untuk itu, Billa menyarankan, agar pemerintah mengkaji ulang UU No.26 Tahun 2002 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU tersebut akan terlihat apakah kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dapat dikualifikasikan tentang kejahatan luar biasa, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusian, atau tidak.
"Seberapa luas masalah tersebut dalam konsep genosida atau kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, dapat kita rujuk pada jumlah korbannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.