Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indikasi Pelanggaran HAM Serius

Kompas.com - 22/03/2011, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komnas HAM, M.M. Billah, mengatakan saat ini pola-pola kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah merupakan indikasi awal terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius. Indikasi tersebut ditemukan berdasarkan pantauan Komnas HAM dalam beberapa kasus kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah akhir-akhir ini.

"Semenjak mereka (Jemaah Ahmadiyah) lahir tahun 1889, sampai saat ini kekerasan selalu menimpa mereka," kata Billah dalam diskusi publik bertajuk "Kekerasan Terhadap Ahmadiyah : Kejahatan Terhadap Kemanusiaan" di Kantor LBHI, Jakarta, Selasa (22/3/2011). Terjadinya beberapa kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari gagalnya peranan pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

Menurutnya, kebijakan negara dan pemerintah dapat membuat kelompok-kelompok garis keras seakan memiliki legitimasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. "Kesamaan pola-pola kekerasan tersebut sudah tampak semenjak tahun 2005 hingga sekarang. Semuanya polanya mirip, aparat senantiasa melakukan pembiaran," ujar Billah.

Ia melanjutkan, persamaan pola tersebut semakin kentara ketika memasuki tahun 2011. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik pada 6 Februari 2011, dan dikeluarkannya berbagai Peraturan Gubernur dan Bupati di beberapa wilayah di Indonesia.

Untuk itu, Billa menyarankan, agar pemerintah mengkaji ulang UU No.26 Tahun 2002 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU tersebut akan terlihat apakah kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dapat dikualifikasikan tentang kejahatan luar biasa, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusian, atau tidak.

"Seberapa luas masalah tersebut dalam konsep genosida atau kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, dapat kita rujuk pada jumlah korbannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com