Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Nilai UU KPK Banyak Penyimpangan

Kompas.com - 22/03/2011, 19:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani menyatakan bahwa DPR tidak hendak memangkas kewenangan KPK dalam merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tengan Komisi Pemberantasan Korupsi. DPR ingin meletakkan sistem peradilan yang terintegrasi dengan pembagian kewenangan antarlembaga penegakan hukum yang sesuai undang-undang.

"Kita lihat banyak sekali (Undang-undang KPK) yang sekarang ini adanya penyimpangan-penyimpangan. Itu yang serius akan kita seriusi," katanya seusai menghadiri pembacaan vonis politisi PPP yang juga mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/3/2011).

Ahmad Yani menjelaskan, dalam menciptakan peradilan yang terintegrasi seharusnya tidak terdapat banyak fungsi pada satu institusi. Seperti halnya pada KPK yang memiliki fungsi penyidikan sekaligus penuntutan. Seharusnya, penuntutan dalam kasus korupsi menjadi kewenangan suatu lembaga tersendiri.

"Kalau sekarang kan malah ada tiga sekaligus. Dia (KPK) penyidik, dia penuntut, dan dia juga penghukum. Pengadilan, pengadilannya sendiri. Nah ini problem dalam sistem peradilan. Karena sistem peradilan itu harus memberikan ruang yang besa untuk memberikan kesempatan kalau dia (terdakwa) tidak bersalah," paparnya.

Menurut Ahmad Yani, sesuai dengan Undang-undang, Kejaksaan Agung lah yang seharusnya berwenang dalam setiap penuntutan. "Kalau sekarang ini kan lembaga penuntutan Jaksa sendiri. Karena di Undang-undang Kejaksaan juga domain penuntutan di Kejaksaan," ucapnya.

Terkait perkembangan revisi Undang-undang KPK, menurut Ahmad Yani, hingga kini draft revisi masih menjadi pembahasan di Badan Legislatif. "Masing-masing fraksi sudah menyiapkan telaahnya secara mendalam," ujarnya.

Ahmad Yani juga berkomentar bahwa Ketua KPK, Busyro Muqqodas tidak selayaknya menilai perlu atau tidaknya revisi Undang-undang KPK. "Kewenangan untuk itu ada di pemerintah dan DPR. KPK ada dalam institusi pemerintah jadi tidak pada tempatnya pimpinan KPK mengomentari pas atau tidak pas. Karena KPK tugasnya hanya menjalankan Undang-undang, kecuali KPK mau hidup dalam negara sendiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Nasional
    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com