JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, membantah, bahwa dalam penetapan status tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, pihaknya hanya berdasarkan hasil putusan pengadilan Dudhie Makmun Murod. Hal ini menanggapi keberatan Panda dan kuasa hukumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Johan, pihaknya melakukan hal tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang berasal dari proses persidangan dan proses penyelidikan.
"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu KPK mendasarkannya pada dua alat bukti yang cukup. Itu kan dapat diperoleh dari proses persidangan, bisa juga dari proses selama penyidikan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Budi menambahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panda Nababan. "Kita belum terima putusan MA itu. Kalaupun kita sudah terima, kita akan pelajari sejauh mana putusan MA itu kaitannya dengan kasus yang sedang diusut KPK," tambahnya.
Panda Nababan dan tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan berdasarkan surat No.26./KMA/II/2011 yang dikeluarkan MA pada 28 Februari 2011 lalu. Dalam surat tersebut dikatakan, putusan hasil persidangan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka lainnya sebagai tersangka. Sementara itu, mengenai hakim Tipikor yang akan diberikan pembinaan, ia akan melihat pendapat hakim-hakim tersebut terlebih dahulu. "Masalah hakim, bisa juga nanti diajukan di proses pengadilan Tipikor kita melihat bagimana pendapat hakim," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.