JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa penetapannya sebagai tersangka menyalahi prosedur. Hal itu dikatakannya kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011). Hari ini, tim kuasa hukum Panda juga mendatangi KPK untuk mengajukan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya yang dinilai hanya berdasarkan keterangan di pengadilan.
"Saya sendiri kan bukan terdakwa, lalu diambil satu keputusan, itukan aneh. Surat MA itu bukan main-main," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Panda menambahkan, dalam surat tersebut terdapat dua poin penting, yakni fakta persidangan tidak dapat dijadikan acuan dalam menentukan tersangka, dan akan ada pembinaan terhadap hakim-hakim Tipikor.
"Ya jelas, fakta persidangan tidak dapat dijadikan acuan, dan mengenai hakim-hakim Tipikor yang membuat pertanyaan-pertanyaan menjebak dan memojokkan akan diberi pembinaan," jelas Panda.
Ketika ditanya apakah proses pemberkasan akan dihentikan nanti, ia mengatakan, hal tersebut akan tetap dilanjutkan. "Ya tidak, proses jalan terus," tandasnya.
Menurut tim kuasa hukum Panda Nababan, penetapan kliennya sebagai tersangka telah menyalahi surat No. 026./KMA/II/2011 yang dikeluarkan MA pada 28 Februari 2011 lalu. Dalam surat tersebut dikatakan, putusan hasil persidangan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod, tidak dapat dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka lainnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.