JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/3/2011) kembali merampungkan berkas pemeriksaan lima tersangka terkait kasus suap cek perjalanan (travel cheque) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Kelima tersangka yang juga anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar tersebut adalah Paskah Suzetta, Ach Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.
"Hari ini berkas kelima tersangka, yaitu Paskah Suzetta, Ach Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, sudah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2011).
Dengan dirampungkannya kelima berkas tersebut, sementara ini KPK telah merampungkan 15 berkas dari total 24 tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004 silam.
Sebelumnya, 10 berkas tersangka telah dirampungkan oleh KPK pekan ini. Kesepuluh tersangka itu adalah TM Nurlif, Reza Kamarullah, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchyat, Willem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lamborontuan, dan Poltak Sitorus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.