Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer", Ayo Berantas Korupsi!

Kompas.com - 03/03/2011, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap para pegadang valuta asing atau money changer membantu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke PPATK.

Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, mengatakan, setiap pelapor maupun saksi akan dilindungi dari gugatan perdata maupun pidana seperti diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang.

"Pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Jadi, jangan ada rasa takut untuk melapor," kata Subintoro kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011).

Subintoro mengatakan, PPATK dan Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan program Rezim Anti Money Laundering kepada money changer di Serang, Banten. Harapannya, mereka memahami modus pencucian uang dan dapat melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.

Dikatakan dia, para money changer akan terkena sanksi administrasi jika tidak melaporkan transaksi mencurigakan sesuai Pasal 30 UU Pencucian Uang. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik tentang sanksi, dan denda.

"Jika penyedia jasa keuangan terbukti ikut membantu tindak pidana pencucian uang, maka sesuai Pasal 10 UU itu bisa diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Subintoro.

Subintoro menjelaskan, selama ini banyak kasus pencucian uang yang dilakukan di money changer. Modusnya dengan menukar uang suap dalam mata uang asing ke rupiah. "Seperti kasus Gayus banyak suap dengan valuta asing seperti dollar AS, dollar Singapura. Uang dollar dibawanya lebih praktis," ucap dia.

"Jadi, pedagang valuta asing harus mengenali profil setiap nasabahnya. Misalnya dia PNS, atau pejabat negara, atau mungkin anggota TNI/Polri. Gaji bulananya dia berapa? Misalnya gajinya perbulan Rp 10 juta, tapi tiba-tiba dia melakukan penukaran uang sampai Rp 1 miliar, tentu ini tidak sesuai profil sehingga harus dilaporkan ke PPATK," paparnya.

Apakah selama ini para money changer sudah membantu?, "Mereka sudah sangat koorperatif. Banyak laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke kami. Kedepan kita akan kerjasama dengan BI, kalau bisa diseluruh wilayah yang ada potensi kita sosialisasikan," jawab Subintoro.

Baca juga Kenapa Prabowo Merapat ke SBY?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com