Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kejanggalan dalam Kasus Suap DGS-BI

Kompas.com - 29/01/2011, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Ahmad, sesuai prosedur, seharusnya penyelidikan mulai dengan penyuap, penerima suap, dan motif suap. Tetapi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru sebaliknya. KPK hanya mengusut penerima suap, sedangkan penyuapnya belum ditelusuri. Bahkan penahanan terhadap tersangka pun terkesan tiba-tiba karena kasus ini baru diusut lagi. Padahal, sebelumnya sudah ada yang disidangkan.

"Saya melihat ada kejanggalan, dalam terminologi harusnya kan ada penyuap, penerima suap, dan motif suapnya. Yang lain sudah diusut bahkan ada yang sudah disidang, tapi kenapa teman-teman yang ini baru sekarang? Ada tebang pilih juga dalam kasus ini," ujar Ahmad Yani saat jumpa pers di Rutan Salemba, Sabtu
(29/01/2011).

Menurut Ahmad, penyelidikan dan penahanan para tersangka ini bersamaan dengan berjalannya hak angket pajak di DPR dan pengusutan kasus Century. Ia juga mempertanyakan keputusan KPK untuk penyelidikan tersebut.

"Ini kan pas sekali saat DPR sedang mengajukan hak angket pajak dan pengusutan kasus Century. Apalagi pas juga setelah empat hari deponeering dua pimpinan KPK Bibit-Chandra. Kenapa? Deponeering memang ditolak oleh sejumlah anggota DPR, ada apa sebenarnya kan," ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, ia punya cukup bukti yang nantinya akan dibuka saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK. "Saya punya bukti yang cukup kuat untuk membuka kasus-kasus ini. Saya akan buka semua hari Senin (31/1/2011). Apalagi PPP tidak pernah memilih Miranda Goeltom. Jadi kenapa anggota fraksi PPP dikenakan kasus ini?" kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com