Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Raja-Edmon Tak Bisa Dipaksakan

Kompas.com - 20/01/2011, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan bahwa Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan mafia pajak dan peradilan dengan salah satu terdakwa, Gayus H Tambunan.

Pihak kepolisian, kata Ito, tidak dapat menghukum mereka tanpa adanya bukti. "Mengapa harus dipaksakan? Kalau kebetulan saudara Arafat dan Sri Sumartini kan sudah terbukti, ada saksi dan lain sebagainya," kata Ito seusai menghadiri rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Ito mengatakan, Polri bukannya diskriminatif dalam menghukum anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. Pasalnya, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Raja dan Edmon menerima uang Gayus dari Haposan Hutagalung. Haposan sendiri pun, kata Ito, tidak pernah mengatakan bahwa Raja atau Edmon menerima uang.

"Pertanyaan saya, apakah saudara Haposan mengatakan sudah diberikan (uang pada Raja atau Edmon)? Kalau sudah, itu kapan dan di mana? Buktinya apa?" katanya. Pihak kepolisian, lanjut Ito, telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, keduanya tidak merasa menerima uang dari Gayus H Tambunan dalam kasus dugaan mafia pajak dan peradilan.

"Kalau memang dia tidak merasa karena mungkin ini dipegang Haposan, kan Haposan mengatakan siapa-siapa saja. Ini kan Haposan di pengadilan tidak mengatakan apa-apa," ujarnya.

Pimpinan Polri, lanjut Ito, tidak pernah menutup-nutupi kesalahan yang dibuat anggotanya. "Kalau memang salah, ya salah. Kan kasihan kalau tidak terbukti, hanya karena pendapat dan opini masyarakat, menghukum yang bersangkutan. Saya kira itu tidak adil-lah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Edmon Ilyas dan Raja Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus H Tambunan berjalan.

Keduanya diduga turut andil dalam membuka blokir rekening Gayus Rp 28 miliar. Kompol Arafat, salah satu terdakwa dalam kasus mafia pajak dan mafia peradilan, menyebutkan bahwa Edmon menerima suap Rp 100 juta terkait hal tersebut.

Kemudian, tuduhan itu dibantah Edmon. Sementara dalam persidangan terdakwa lainnya, Sjahril Djohan, nama Raja Erizman disebut terlibat. Jaksa penuntut umum mengatakan, Raja menerima Haposan dan Sjahril Djohan di ruangannya untuk membicarakan pembagian suap Gayus Rp 20 miliar.

Hingga kini, keduanya masih berstatus terperiksa di Divisi Propam Mabes Polri. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Instruksi Presiden memerintahkan institusi yang terkait, termasuk Polri, untuk segera memecat oknumnya yang terlibat kasus Gayus atau Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com