Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan MK, Golkar Bidik Boediono

Kompas.com - 15/01/2011, 03:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempermudah syarat pengajuan hak menyatakan pendapat di DPR diyakini bakal memanaskan suhu politik di Tanah Air.

Partai-partai politik dinilai akan terus melakukan manuver untuk melakukan pemakzulan meskipun tujuan akhirnya belum tercapai.

Partai Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindra) dinilai sudah mengambil ancang-ancang dalam kasus Bank Century. Sementara PDI Perjuangan, meskipun masih menunggu kondisi, diperkirakan akan melihat perkembangan politik.

Adapun Partai Golkar mungkin saja akan mengincar kembali status Boediono, Wakil Presiden yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia dalam kasus Bank Century.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok menyatakan hal itu kepada Kompas di Jakarta, Jumat (14/1/2011) sore. Sebelumnya, MK telah membatalkan ketentuan Pasal 184 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yang mengatur syarat-syarat kehadiran tiga perempat anggota menjadi cukup dua pertiga dalam rapat paripurna persetujuan pengajuan hak menyatakan pendapat.

"Yang memprihatinkan, pascakeputusan MK itu suhu politik akan terus-terusan memanas. Memang, tidak akan sampai (pemakzulan), akan tetapi partai politik akan terus-menerus bermanuver. Akibatnya, agenda politik nasional terganggu. Pemerintah dan DPR bisa tidak berjalan," tandas Mubarok.

Menurut Mubarok, hiruk pikuk politik itu dikhawatirkan akan berujung pada tawar-menawar politik, misalnya, soal reshuffle kabinet. "Namun, karena kita sudah terbiasa dengan kondisi politik seperti itu, kita jalan saja meskipun berbulan-bulan seperti kasus Bank Century dua tahun lalu," lanjut Mubarok.

"Sekarang saja Partai Gerindra sudah mengambil ancang-ancang dengan kasus Bank Century. PDI Perjuangan wait and see. Setelah Sri Mulyani Indrawati tidak ada di Indonesia, Partai Golkar kemungkinan akan mengincar lagi Pak Boediono," ungkap Mubarok.

Mubarok juga mengaku sedih jika motivasi elite politik selanjutnya juga akan bermanuver politik untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.

"Padahal, Presiden Yudhoyono itu sudah tidak akan menjadi Presiden lagi. Kenapa mesti dimakzulkan. Tunggu saja dan jangan ganggu sampai tahun 2014," demikian Mubarok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com