Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Kompas.com - 10/01/2011, 21:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, khususnya di UU Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) untuk pengaturan kepala daerah yang kebetulan berstatus tersangka atau terdakwa untuk dapat mengikuti pemilihan kepala daerah.   

"Oke-lah, yang bersangkutan memiliki hak sebagai wali kota terpilih, karena keputusan pengadilannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi bagaimana statusnya sebagai terdakwa itu. Apalagi jika berada dalam rumah tahanan," ujar Mangindaan, saat ditanya Kompas, di sela-sela mengikuti rapat kerja pemerintah di Jakarta, Senin (10/1).

Oleh sebab itu, menurut Mangindaan, perlu adanya revisi UU Pemerintah Daerah. UU Pemerintah Daerah, kan, akan direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi tiga UU, yaitu UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah dan UU Desa.

"Saya kira, di UU Pilkada-nya yang juga harus dibuat aturan baru mengenai status mereka yang kebetulan bermasalah hukum jika mengikuti pilkada. Itulah yang harus dipikirkan," tambahnya.

Tentang pelantikan yang dilakukan Wali kota Tomohon Jefferson Rumajar terhadap pejabat daerahnya di rumah tahanan baru-baru ini, Mangindaan mengatakan sebaiknya bukan dia yang melantik mengingat kurang pantas secara hukum. Jefferson sebelum dilantik sebagai Walikota Tomohon oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang di Kemneterian Dalam Negeri.

"Seharusnya, jangan dia-lah yang melantik. Oke, keputusannya dari dia, akan tetapi sebaiknya diwakilkan. Tempat pelantikannya juga, seharusnya tidak di ruang rumah tahanan. Cukup di daerahnya sendiri. Bukan cuma buang-buang uang saja datang ke rutan," lanjutnya.    

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com