DENPASAR, KOMPAS.com - Dua narapidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leight Corby dan Renae Lawrence mendapat kado natal berupa pengurangan masa hukuman atau remisi masing-masing 1 bulan 15 hari dari Kementrian Hukum dan HAM. Namun begitu, Corby dan Renae masih harus bersabar menunggu karena surat keputusannya diperkirakan baru turun 7 hingga 15 hari mendatang.
“Corby dan Renae dapat 1 bulan 15 hari, tapi hari ini belum turun, karena narapidana kasus narkoba, pemberian remisi langsung dari pusat,” ujar Kalapas kelas II A Kerobokan, Denpasar, kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2010) siang.
“Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya pengajuan remisi mereka biasanya dikabulkan,” imbuhnya.
Selain Corby dan Renae, empat narapidana asing lain yang menghuni lapas Kerobokan, Denpasar, juga mendapat remisi pada perayaan Natal tahun ini. Total narapidana beragama Nasrani yang memeroleh remisi Natal adalah 47 orang. Sebanyak 36 orang di antaranya sudah turun hari ini, sementara 11 sisanya termasuk Corby dan Renae masih dalam proses. Adapun dari 47 orang yang memperoleh remisi salah seorang di antaranya mendapat remisi RK 2 atau bebas langsung.
Prosesi penyerahan remisi di Lapas Kerobokan hari ini diawali dengan ibadah Natal bersama narapidana nasrani. Puncak perayaan natal di Lapas Kerobokan itu sendiri sudah berlangsung Jumat (24/12/2010) malam tadi. Corby dan Renae pun tampak larut dalam suka cita Natal bersama narapidana nasrani lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.