JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menilai, putusan satu tahun yang dijatuhkan kepada kader PKS, Misbakhun, menguatkan dugaan rekayasa atas kasus yang dijeratkan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010).
"Inikan kelihatan rekayasanya. Dari delapan tahun (tuntutan JPU) menjadi satu tahun. Ini menunjukkan bahwa hakim sendiri ragu," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta. Ia melanjutkan, pihaknya tetap percaya bahwa Misbakhun tak bersalah dalam dugaan kasus LC fiktif Bank Century. "Dia tidak bersalah, tapi dizalimi," ujarnya.
Meski mendapatkan putusan jauh di bawah tuntutan jaksa, Tim Kuasa Hukum yang disiapkan PKS akan tetap melakukan upaya banding. "Kami akan melakukan langkah hukum. Kasus ini kan masih rentetan dari kasus Century. Teknis bandingnya masih digodok oleh tim," jelas Anis.
Ketika ditanya, apakah PKS akan menggunakan kekuatan politik untuk membantu Misbakhun, Anis mengatakan tak akan menempuh cara itu. "Ngapain minta bantuan secara politik. Kita enggak bersalah kok. Yang menuntut saja tidak bisa membuktikan. Bagi kami, bukan soal bebasnya, tapi bagaimana memperjuangkan keadilan. Semua hak hukum akan kita gunakan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.