JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara para tersangka penganiayaan pemuka HKBP akan mengajukan pengalihan penahanan para tersangka. "Rencananya kita akan mengajukan hari ini," kata Shalih Mangara Sitompul kepada wartawan seusai menjenguk para tersangka di Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2010).
Shalih mengatakan, pertimbangan pengajuan pengalihan penahanan itu adalah adanya dua kliennya yang masih di bawah umur, yang masih berusia 17 tahun, yaitu KN dan HDK. "Sampai saat ini mereka masih tidak dipisahkan," katanya.
Selain itu, pengalihan juga diupayakan untuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Muharli Barda.
Shalih menyatakan, semua kliennya tidak perlu ditahan. "Mereka semua bisa ditetapkan sebagai tahanan kota karena saya yakin mereka dapat bekerja sama dengan baik," katanya. Shalih juga mengharapkan ada perawatan yang layak terhadap kliennya.
Seperti diberitakan, tersangka ISM (28) mengalami luka serius di kepala. Begitu juga dengan AF (25) mengalami luka-luka di tangannya. Shalih minta agar para tersangka diperlakukan dengan layak, terutama saat dimintai keterangan. Mereka mau bicara bila didampingi pengacara, maka harus diperhatikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan belum menerima laporan terkait masalah itu. "Kalau tidak dilaporkan, tidak akan diketahui dan belum bisa ditangani," katanya.
Mengenai dua tersangka yang berusia 17 tahun, Boy mengatakan, terkait masalah penahanan terhadap beberapa tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan evaluasi. "Semua itu akan menjadi kewenangan pihak penyidik untuk memutuskan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.