JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi keluhan jemaah gereja Bekasi yang mengungkapkan adanya tindakan provokasi dalam kasus HKBP Ciketing, Kadiv Humas Mabes Polri Komjen (Pol) Iskandar Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi provokasi tersebut.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus provokatif termasuk di Ciketing. Sekarang sudah ada 10 orang bahkan mugkin berkembang lagi akan ditindak. Jangan ragu mayarakat kita akan tindak itu," ujarnya, Kamis (16/9/2010), di Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas juga meminta masyarakat agar jangan termakan isu provokatif yang tampaknya sedang dilakukan kelompok tertentu.
"Kita tidak perlu terprovokasi tentang siapa pun. Ingat dulu tidak ada pembedaan suku, ras, agama dalam memperjuangkan kemerdekaan," ungkapnya. Ia juga mengungkapkan bahwa tiap tindakan sweeping yang dilakukan kelompok masyarakat pasti akan ditindak polisi karena hal tersebut adalah tindakan kriminal.
Apakah polisi akan membubarkan ormas yang kerap melakukan sweeping? "Kalau itu bukan wewenang polisi. Kalau instansi terkait meminta data tentang ormas-ormas yang lakukan pelanggaran, kita ada datanya. Tapi, kita tidak berhak membubarkan. Itu tergantung instansi terkait," tandas Iskandar.
Adapun isu tentang ancaman kebebasan beragama kini tengah menjadi fokus utama bangsa ini. Isu ini semakin mendapatkan perhatian setelah terjadi insiden kekerasan di HKBP Pondok Timur Bekasi yang menyebabkan Sintua Asia Lumban Toruan mengalami luka tusuk dan Pendeta Luspida Simanjuntak mendapat luka akibat benturan beda tumpul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.