JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken surat izin pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muchammad Misbakhun dalam kasus L/C fiktif Bank Century.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/4/2010), mengatakan, SBY meneken surat ijin itu pada Senin hari ini. Surat ijin itu, lanjut dia, segera dikirimkan kepada Kapolri Bambang Hendaro Danuri malam ini juga.
"Surat izin pemeriksaan dan penahanan terhadap saudara Muchammad Misbakhun sebagai saksi dan tersangka ditandatangani hari ini 12 April 2010, dikirimkan ke Kapolri malam ini juga," ujar Dipo.
Surat permohonan izin Misbakhun itu diterima oleh Presiden dari Kapolri pada 9 April 2010. Sesuai surat dari Kapolri kepada Presiden itu, Dipo menjelaskan, Misbakhun diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan melanggar Pasal 264 ayat 1e UHP dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Dipo menolak menjelaskan soal tindakan hukum selanjutnya terhadap Misbakhun. Menurut dia, setelah izin pemeriksaan dan penahanan dikeluarkan oleh Presiden, tindakan hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.