JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI Azyumardi Azra menegaskan, mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mau mundur dari jabatannya jika memang terbukti terlibat melanggar hukum dalam skandal pengucuran dana bail out Bank Century.
Pengunduran tersebut, kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, merupakan konsekuensi dari proses hukum yang berjalan terhadap skandal yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut.
Proses pertama yang harus dijalani oleh keduanya, kata dia, adalah memberikan klarifikasi kepada Pansus Hak Angket Century.
"Kalau ada indikasi-indikasi, saya kira publik tak bisa dibohongi. Kalau memang dalam penjelasan panitia angket nanti mereka sangat terlibat, maka mau tidak mau harus dilakukan proses hukum selanjutnya, termasuk mundur dari posisinya," kata Azyumardi di Kantor ICMI, Jalan Warung Jati Timur, Jaksel, Rabu (16/12/2009) sore.
Meski demikian, ia mengingatkan kepada anggota Pansus Century untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta kepentingan-kepentingan politik. "Setelah itu kita lihat penjelasannya. Apakah penjelasan itu meyakinkan atau malah perlihatkan indikasi kalau memang mereka terlibat cukup jauh. Misalnya melakukan perubahan ketentuan, seperti Bank Century yang seharusnya tidak layak di-bail out, lalu malah diubah peraturannya untuk di-bail out," ujarnya.
Lebih lanjut, Azyumardi juga meminta semua elemen masyarakat untuk mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus agar tidak melenceng dari amanah yang sesungguhnya, yakni penegakan hukum. "Di sinilah pentingnya civil society. Mereka harus mengawal dan memastikan agar Pansus ini tidak melenceng ke mana-mana," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.