Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan TPI Pailit

Kompas.com - 16/12/2009, 06:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, September lalu. MA, Selasa (15/12/2009), menilai putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tak sederhana.

Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, putusan itu diambil majelis kasasi yang diketuai Abdul Kadir Mappong. Hakim anggota Zaharudin Utama dan Hatta Ali.

Dalam putusannya, ujar Hatta, syarat sederhana seperti yang diminta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang tak terpenuhi. Ada bukti yang dilihat secara tak sederhana dalam laporan keuangan tahunan perusahaan. Kasus itu rumit sehingga membutuhkan ketelitian.

TPI dimohonkan pailit oleh Crown Capital Global Limited, yang memegang obligasi TPI senilai 53 juta dollar Amerika Serikat. Obligasi yang diterbitkan 24 Desember 1996 itu jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Namun, hingga tanggal jatuh tempo TPI dinilai belum melunasi utang itu. Crown Capital Global Limited mengajukan pailit dan dikabulkan Pengadilan Niaga pada 14 Oktober lalu.

Kuasa hukum TPI, Hotman Paris Hutapea dan Max Adryan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan putusan MA, TPI dapat bersiaran lagi dengan tenang. TPI tak pailit. Perkara pailit TPI menyangkut hidup orang banyak.

Sebaliknya, kuasa hukum Crown Capital, Ibrahim Senen, belum bisa menyikapi putusan MA. Dia masih menanti salinan putusan kasasi itu dan akan mempelajarinya. Akan tetapi, bisa saja kliennya mengajukan gugatan perdata, pidana, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Hotman, perkara kepailitan terhadap TPI tak sederhana karena surat berharga yang diajukan ternyata dimiliki perusahaan yang sudah lama mati. Pemohon juga terafiliasi dengan pemilik lama TPI sehingga perkaranya tidak sederhana.

Adryan menuturkan, dengan putusan itu, TPI berjalan normal kembali. Kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengambil alih TPI pun diberhentikan sesuai dengan hukum. (ANA/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com