TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Kota Tangerang Selatan, Banten, ternyata pada awalnya diminta mengganti kerugian material rumah sakit itu sebesar Rp 300 miliar.
"Sebenarnya pertama kali Prita didenda Rp 300 miliar oleh RS Omni. Namun keputusan akhir pengadilan Prita harus membayar ganti rugi Rp 204 juta," ungkap pengacara Prita, Slamet Yuwono, di Tangerang, Sabtu (5/12).
Ia mengatakan, ketika kasus Prita mencuat, RS Omni meminta ganti rugi atas pencemaran nama baik kepada Prita bernilai ratusan miliar. Kliennya tidak mampu membayar dengan jumlah tersebut.
Slamet mengungkapkan, ganti rugi uang miliaran rupiah gugatan RS Omni yang ditembuskan kepada tim pengacara Prita dan kliennya terpaksa ditolak. "Kami tersentak dengan gugatan RS Omni kepada Prita. Kami menganggap jumlah itu mengada-ada, sampai miliaran rupiah," kata Slamet.
Bahkan, kata Slamet, rekapan ganti rugi pengajuan RS Omni kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga ditolak. Pengadilan menilai besarnya denda yang diinginkan RS Omni terhadap Prita dinilai tidak masuk akal. Akhirnya, menurut Slamet, PT Banten memutuskan dan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 204 juta.
Slamet menjelaskan, terkait denda tersebut, pihaknya balik meminta ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 1 triliun atas buruknya pelayanan RS Omni terhadap Prita. "Kami telah mengajukan kasasi dan kuasa kasasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Kita berharap Mahkamah Agung menerima kasasi itu," katanya.
Senada, Prita membenarkan hal tersebut. "Saya kaget ganti rugi yang harus dibayar sebesar Rp 300 miliar. Ya Allah, dari mana saya dapat uang sebesar itu untuk melunasi," ujar Prita.
PT Banten mengeluarkan keputusan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi kepada RS Omni International sebesar Rp 204 juta. Keputusan PT Banten telah diserahkan kepada PN Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.