Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala PPATK Minta Perlindungan

Kompas.com - 28/11/2009, 07:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.comKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan bahwa ia siap menyerahkan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ia meminta ada perlindungan dan penyerahan data itu memiliki dasar hukum. ”Saya kurang tahu aturan (dasar hukum dan perlindungan) di DPR,” kata Yunus di Jakarta, Jumat (27/11).

Pernyataan itu terkait dengan ditunggu-tunggunya data aliran dana Bank Century yang dipegang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil audit investigasinya kepada DPR pada 23 November lalu (Kompas, 24/11).

Yunus menyatakan, PPATK tidak dapat mengumumkan aliran dana itu ke publik. Itu karena ada ketentuan dalam Pasal 10A dan 17A UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang intinya menyebutkan, PPATK dan siapa pun yang memperoleh dokumen itu wajib merahasiakannya.

Setelah hasil audit BPK, kalangan DPR menunggu data dari PPATK tersebut. Maruarar Sirait, anggota DPR yang juga inisiator hak angket kasus Bank Century, mengatakan, Panitia Khusus Hak Angket DPR yang kelak terbentuk kemungkinan besar akan memanggil PPATK untuk meminta data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. ”PPATK tidak perlu takut memberikan data tersebut,” kata Maruarar yang merupakan anggota Fraksi PDI-P.

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD berpendapat, apabila Panitia Khusus Hak Angket DPR sudah memanggil PPATK, lembaga itu harus mau membuka datanya. ”Siapa saja yang dipanggil DPR, termasuk Panitia Khusus Hak Angket, harus datang. Diminta data, harus beri,” ujar Mahfud.

Yunus lebih lanjut menjelaskan, PPATK tak pernah menolak permintaan informasi dari BPK. Bahkan, PPATK telah memberi BPK informasi tentang aliran dana keluar, masuk, dan tujuan penggunaan dana dari Bank Century. Untuk mendapatkan informasi itu, PPATK telah meminta data aliran dana kepada 16 penyedia jasa keuangan (PJK).

”Sampai 23 November 2009 telah diterima informasi sekitar 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari 10 PJK. Dari analisis kami, setidaknya ada 17 penerima, berupa perusahaan dan individu,” tutur Yunus. Dia menambahkan, proses analisis LTKM lainnya masih berjalan.

Karena terbatasnya waktu audit, Yunus mengatakan, BPK hanya minta dua sampai tiga lapis aliran dana dari Bank Century. ”Pada perpindahan kedua dan selanjutnya, bisa jadi bercabang. Padahal, untuk mendapatkan data satu lapis aliran dana dari PJK, bisa butuh waktu beberapa minggu,” paparnya. (ANA/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com