JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan uji materi yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Rabu (25/11) siang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Uji materi tersebut menyangkut Pasal 32 ayat 1 (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dinilai diskriminatif. Pasal tersebut berbunyi, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika tercatat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan mengenai pejabat negara lain yang baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Mahfud mengungkapkan, sama seperti pejabat negara lain, pimpinan KPK baru dapat diberhentikan dari jabatannya setelah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan. Lebih jauh, MK memandang Pasal 32 inkonstitusional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.