JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung lebih memilih mengambil sikap mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan untuk tidak meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, Senin (23/11) malam.
"Kita akan mengambil langkah dengan mengeluarkan SKPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin malam.
Jampidsus menyatakan, langkah yang diambil itu yakni dengan menyatakan berkas kedua pimpinan KPK tersebut lengkap atau P21. "Pasalnya, penyidik polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," katanya.
Nantinya, kata dia, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU, yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. "Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya.
Belum layak diajukan ke pengadilan itu, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya.
Ia menjelaskan, sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain yakni melakukan deponering (mengenyampingan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum). "Namun deponering ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.
Ia menyatakan, kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif, yakni, Mahkamah Agung (MA). "Jadi kejagung sikapnya menindalanjuti perintah presiden dengan cara menebitkan SKPP," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.