Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akui "Markus" Merajalela

Kompas.com - 19/11/2009, 06:38 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengakui bahwa makelar kasus atau ”markus” saat ini merajalela di mana-mana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Hal itu merupakan tantangan semua penegak hukum untuk memberantasnya.

Khusus untuk MA sendiri, keberadaan makelar kasus tersebut diakui Harifin sangat mengganggu independensi hakim dalam menangani perkara.

Terkait dengan hal tersebut, Harifin menjelaskan, Rabu (18/11) di Jakarta, pihaknya sudah mengeluarkan aturan seperti larangan bertemu pihak beperkara dan larangan menerima pemberian dari pihak beperkara. ”Pedoman Perilaku Hakim yang sudah ada akan ditegakkan sungguh-sungguh,” katanya.

Hingga Oktober 2009, MA sudah menjatuhkan sanksi kepada setidaknya 30 hakim. ”Ada hakim yang dipecat, ada hakim dinonpalukan selama satu dan dua tahun. Dalam waktu dekat ini, ada lagi hakim yang diadukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena diduga melakukan pelanggaran berat. Dia diusulkan untuk dipecat,” tutur Harifin.

Secara terpisah, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin, menyatakan belum pernah mendengar tentang makelar kasus yang hilir mudik ke Kantor KPK.

”Di KPK, tiap orang yang datang dapat diidentifikasi,” katanya.

Di lingkungan kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, sejak tahun 2007 kejaksaan sudah mengupayakan birokrasi bersih. Caranya, antara lain, dengan pembaruan kejaksaan.

Riset pola korupsi

Danang Widoyoko dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Darurat Keadilan mengungkapkan, Indonesian Corruption Watch pernah melakukan riset tentang mafia peradilan di Indonesia.

Riset menemukan banyaknya pola korupsi di tubuh kepolisian dalam bentuk permintaan uang jasa, penggelapan perkara dengan alasan tidak cukup bukti, negosiasi perkara saat penyusunan berita acara pemeriksaan, dan pemerasan dan pengaturan ruang tahanan.

Tidak jauh berbeda dengan itu, menurut Danang, catatan tentang kejaksaan juga sangat buruk. Terbongkarnya persekongkolan dan transaksi korup antara Jaksa UTG dan Artalyta Suryani adalah salah satu contohnya.

Untuk itu, pengamat masalah korupsi, Roby Arya Brata, mengusulkan agar pemerintah membentuk badan independen dengan kewenangan kuat untuk mengawasi aparat penegak hukum, terutama KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, berpendapat, untuk menjaga kelanjutan dan arah dari reformasi hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu membentuk tim khusus. Tugas tim adalah mengkaji dan memberikan masukan hal-hal yang perlu dilakukan dalam reformasi hukum. (IDR/ANA/NWO/AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com