Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Jangan Larang Siaran Langsung!

Kompas.com - 13/11/2009, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pers Leo Batubara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar berhati-hati dan tidak serampangan membuat kebijakan berisi larangan penanyangan siaran langsung, baik sidang pengadilan maupun sidang rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peliputan persidangan oleh wartawan dan media massa, menurut Leo, sudah masuk dalam ranah pemberitaan atau karya jurnalistik, yang dilindungi dari penyensoran, pemberedelan, ataupun pelarangan penyiaran sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalaupun diyakini terjadi pelanggaran dalam sejumlah tayangan langsung ataupun pemberitaan, baik di media massa elektronik maupun cetak sebelumnya, Leo meminta tidak lantas melarang seluruh media massa. "Kalau memang ibaratnya kita mau menangkap atau membunuh beberapa ekor tikus, jangan lantas seluruh lumbung padi mau dibakar. Jadi kalau memang ada pelanggaran dilakukan beberapa media massa kemarin, ya peringatkan saja mereka yang melanggar tadi," ujar Leo, Jumat (13/11).

Rencana pelarangan disebut-sebut akan dimunculkan KPI menyusul penayangan langsung sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kesaksian yang disampaikan istri ketiga Nasrudin, Rani Yuliani, dan disiarkan langsung itu dinilai banyak berisi hal-hal yang dianggap vulgar.

Menurut Leo, UU Pers juga mengatur pelanggaran atas pasal yang melarang adanya penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran tadi bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Namun, Leo juga mengkritik media massa yang seharusnya juga bisa menahan diri dan melakukan sensor internal, terutama untuk tidak menayangkan atau memberitakan hal-hal yang peka atau vulgar seperti terjadi dalam sidang kesaksian Rani kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Leo, masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan juga seharusnya bisa menempuh mekanisme yang ada untuk menyatakan keberatan mereka terhadap isi pemberitaan yang dianggap merugikan atau melanggar norma hukum dan kepatutan.

Leo menambahkan, dirinya merasa sangat kecewa dengan pernyataan anggota Komisi I, salah satunya Ramadhan Pohan asal Fraksi Partai Demokrat, yang dalam sidang dengan KPI beberapa waktu lalu justru meminta larangan serupa juga diterapkan ke penayangan siaran langsung persidangan DPR.

Kondisi seperti itu, menurut Leo, semakin meyakinkan dirinya bahwa upaya sistematis untuk melemahkan media massa masih terus dilakukan oleh banyak kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Pada tahun 2008 lalu UU Pers bahkan hendak direvisi walau akhirnya gagal.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, dirinya mendukung kebebasan pers yang beretika dan mengedepankan aspek ketajaman informasi sekaligus memberikan perhatian serius pada nilai-nilai pendidikan dan kepantasan bagi masyarakat. "Kebebasan pers adalah hal mutlak yang harus diperjuangkan bersama. Namun, insan pers juga harus pikirkan aspek lain dari pemberitaan yang mungkin mengancam hak masyarakat untuk mendapat informasi, yang memenuhi asas kepatutan dan kesusilaan serta pendidikan," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com