Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Tim Delapan Partisan

Kompas.com - 11/11/2009, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Joko S Tjandra OC Kaligis menilai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, partisan.

Menurutnya, Tim Delapan menjustifikasi perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum, khususnya hukum acara pidana. Sikap partisan ini tercermin ketika Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, pada Senin lalu di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, menyatakan, "Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang baru dipersoalkan. Andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang juga lemah karena menggunakan pasal karet."

"Dengan pernyataan ini, maka penyidik KPK bebas mencuri barang orang lain dalam format sita yang tidak berdasar hukum dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 39 KUHAP mengenai batasan jenis barang-barang yang dapat disita dari seseorang, yaitu barang yang diduga hasil tindak pidana maupun yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurut Kaligis, pencekalan terhadap kliennya, KPK telah melakukan pelanggaran. Hal ini tercermin ketika KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Pencekalan Nomor 351/01/IX/2008 di bulan September atas nama Joko Chandra. Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Joko telah selesai menjalani pemeriksaan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan, serta yang bersangkutan untuk sementara telah cukup didengar keterangannya.

Padahal, kata Kaligis, kliennya tidak pernah diperiksa baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam sidang di pengadilan. "Keputusan pencabutan pencekalan ini tidak sesuai dengan mekanisme kebiasaan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Kaligis, KPK telah menjadi suatu lembaga super body karena tidak ada pengawasan yang bersifat check and balances. Hal yang kerap dilanggar KPK, misalnya, menolak memeriksa saksi-saksi yang meringankan tersangka. Alasannya, tidak ada keharusan bagi penyidik KPK untuk memeriksa saksi yang meringankan.

Padahal, lanjutnya, Pasal 65 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Praktik ini misalnya terjadi dalam perkara atas nama Aulia Pohan, Syaukani Hassan Rais, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com