JAKARTA, KOMPAS.com — Polri akan memproses anggotanya bernama Evan terkait pernyataannya dalam jejaring sosial Facebook yang kemudian mendapat kecaman dari masyarakat. Sanksi internal akan dikenakan jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi.
"Akan ada sanksi internal jika dari hasil pemeriksaan melanggar disiplin," ucap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak di Mabes Polri Jakarta, Jumat (6/11).
Sulistyo menjelaskan, institusi Polri menyayangkan pernyataan Evan yang merupakan anggota Brimob Sumatera Selatan dalam status di Facebook. Polda Sumsel telah melakukan langkah-langkah terhadap kasus tersebut yang telah menimbulkan kesan negatif terhadap Polri.
"Kami sayangkan ada seorang oknum bernama Evan, anggota Brimob yang juga facebookers. Kami tidak inginkan sehingga membuat kesan negatif. Tapi yang bersangkutan sudah sampaikan maaf melalui dunia maya dan kedinasan. Mungkin karena anak muda emosinya terpancing dengan kata-kata yang muncul di Facebook," ujar Sulistyo Ishak.
Seperti diberitakan, Evan menulis dalam status di Facebook-nya dengan kata-kata: "Polri ngga butuh masyarakat, masyarakat yang butuh Polri. Maju terus kepolisian Indonesia. Telan hidup-hidup cicak kecil."
Tiga jam kemudian dia meralat: "Ya, saya mengaku salah. Sekarang saya ralat: Polri butuh masyarakat. Masyarakat butuh Polri. Maju terus kepolisian Indonesia. Bangkit Indonesia ku, lawan koruptor dan perusak negeri ini."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.