JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dipandang perlu dilakukan dengan pertimbangan etika. Keterlibatan jajaran petinggi di institusi yang dipimpinnya memiliki rentang tanggung jawab terdekat dengan keduanya. Seperti diketahui, dalam rekaman percakapan Anggodo dengan pria yang diduga Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, terungkap bahwa ada skenario rekayasa kasus hukum yang menyeret Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11). "Ini pendapat pribadi saya, seharusnya disikapi dengan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral karena rentang kendalinya sangat dekat," kata Lukman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
Akan tetapi, secara hukum Lukman mengatakan, masih perlu pembuktian apakah yang bersangkutan terlibat secara langsung atau tidak. "Yang saya katakan secara moral, etisnya mundur," ujarnya.
Kendati demikian, Lukman tak menegaskan apakah pendapat tersebut juga merupakan desakan kepada Presiden agar mencopot keduanya. Kapolri dan Jaksa Agung diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.
"Kita tidak harus mendesak-desak Presiden untuk mencopot. Namun, Presiden dengan dukungan mayoritas rakyat seharusnya tangkap betul denyut nadi masyarakat kita yang rindu reformasi penegakan hukum," ujar Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.