JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat internal untuk membahas masalah Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa yang disebut dalam rekaman sadapan milik KPK. Rapat digelar di kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan Jakarta, Kamis (5/11).
Selain Ketut, empat dari lima komisioner hadir dalam rapat tertutup tersebut, yaitu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, anggota Lies Sulistiana, Lili Pintauli, Myra Diasir, dan Teguh Soedarsono. Sedangkan komisioner yang tidak dapat hadir yaitu anggota Sindhu Krishno.
Komisioner akan meminta klarifikasi pada Ketut terkait pembicaraan dengan Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut, Anggoro Widjojo. Seusai rapat internal, komisioner akan menyampaikan kepada publik hasil klarifikasi pukul 16.00.
Seperti diberitakan, Ketut mengakui adanya pembicaraan dengan Anggodo. Namun, ia berkilah pembicaraan untuk menjalankan tugas lantaran Anggodo mengajukan permohonan perlindungan saksi untuk Anggoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.