YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 100 massa dari berbagai organisasi di Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk KPK (AMUK), mulai pukul 09.30, Kamis (5/11), berunjuk rasa di Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Mereka prihatin dengan penegakan hukum yang terjadi saat ini.
Keputusan Polri yang tidak melakukan penahanan terhadap Anggodo Widjojo juga membuat mereka makin geram. Pengunjuk rasa meminta Kepala Polri dan Jaksa Agung mundur dari jabatannya karena tidak bisa melakukan penegakan hukum sesuai harapan rakyat.
Massa yang berunjuk rasa, antara lain, berasal dari Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta, mahasiswa, nasabah korban Bank Century di Yogyakarta, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta.
Para pengunjuk rasa menilai penegakan hukum di Indonesia sudah sedemikian bobrok. Direktur PuKAT Zainal Arifin Mochtar, dalam orasinya, menilai dua lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan bisa begitu mudah dipermainkan oleh seorang cukong. "Yang membuat heran, mengapa pimpinan di kedua lembaga itu tidak mengambil sikap," ujarnya.
Zainal juga menyesalkan sikap polisi yang sama sekali tidak menanggapi rekomendasi tim independen pencari fakta, terutama untuk menonaktifkan Susno Duadji.
Mantan Ketua Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta Budi Wahyuni menilai sudah saatnya Kepala Polri dan Jaksa Agung mundur. Mereka harus sportif. "Saya menilai, paling tidak mereka terbukti tidak mampu mengkoordinasikan bawahannya," jelas Budi.
Selain orasi, menggelar poster dan spanduk, serta mengenakan pita hitam, pada kesempatan ini pengunjuk rasa juga mengenakan kalung roti berbentuk buaya sebagai lambang ketidakpercayaan pada institusi kepolisian. Rencananya, aksi yang lebih besar akan digelar kembali 10 November nanti.
Sementara itu, Peradi Yogyakarta sudah sejak lama merasa gelisah. Para advokat risih dan geram melihat perkembangan penegakan hukum dan keadilan yang semakin jauh dari apa yang dicita-citakan bersama. Peradi juga meminta kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta profesi advokat untuk bekerja profesional dan berpegang pada etika profesi masing-masing.
"Karena itu, sudah saatnya kasus KPK dijadikan momentum reformasi dalam institusi, serta visi dan misi penegak hukum, baik yang di pusat maupun daerah sekalipun," ujar Nur Ismanto dari Peradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.