Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wow, Anggaran untuk Mobil Menteri Rp 62,805 Miliar

Kompas.com - 03/11/2009, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan dana sebesar Rp 62,805 miliar guna keperluan kendaraan dinas menteri atau pejabat negara setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode 2009-2014.

Dalam permohonannya ke Badan Anggaran DPR, Selasa (3/11), pemerintah menyebut anggaran tersebut untuk keperluan pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas menteri atau pejabat setingkat menteri.

Pengamat ekonomi Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo mempertanyakan nominal anggaran untuk pembayaran pajak ini yang terlihat besar. Dia memperkirakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pengadaan kendaraan dinas baru untuk para menteri KIB II. "Itu (mungkin) PPnBM untuk mobil baru itu," ujarnya, Selasa di Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal anggaran, anggota Badan Anggaran DPR Maruarar Sirait terlihat kebingungan. Di hadapan wartawan, dia lantas menelepon Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menanyakan hal ini. Lewat sambungan telepon tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 80 kendaraan dinas yang lama milik menteri dan pejabat setingkat menteri.

"Itu untuk menteri, pejabat setingkat menteri, serta ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara. Untuk mobil lama, itu yang sudah ada. Ada sekitar 80 mobil," ujar Menkeu. Maruarar sendiri tidak dapat memastikan pengalokasian anggaran tersebut nantinya. Pasalnya, dia menilai anggaran tersebut terlalu besar untuk alokasi pembayaran pajak kendaraan dinas pejabat negara.

"Ya mungkin mobil baru, tetapi saya tidak tahu. Di sini tidak ada mobil, hanya disebut pajaknya doang," cetusnya.

Drajad juga mempertanyakan anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut tidak mungkin untuk PKB kendaraan dinas menteri dan setingkat menteri. Dia mencontohkan, untuk PKB mobil jenis Toyota Camry, seperti kendaraan dinas yang digunakan oleh para menteri, hanya sekitar Rp 5 juta per tahun.

"Apalagi kalau untuk pajak kendaraan bermotor itu masuknya kan di sekretariat negara. Kalau tidak, ya masuk ke dana taktis menteri," ujarnya.

Dalam rapat yang digelar antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah hari ini, pemerintah mengajukan sejumlah dana yang masuk dalam biaya anggaran untuk kebutuhan mendesak tahun 2009, di antaranya untuk pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas menteri dan pejabat setingkat menteri. Dalam rapat ini, Badan Anggaran DPR langsung menyetujui permohonan alokasi dana ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com