JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum atau TPF kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK (nonaktif), akan memanggil Anggodo Widjojo, tokoh sentral dan dominan dalam rekaman percakapan dugaan persekongkolan untuk mengkriminalisasi KPK.
Rekaman ini diputar pada sidang uji materi UU No 30/2002 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11). "Banyak yang bertanya mengapa Anggodo yang sangat dominan tidak ditahan. Pada hari Kamis kami akan bertemu," ujar Ketua TPF Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan.
Selain itu, TPF juga akan bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Bibit, dan Chandra beserta tim kuasa hukum mereka. Seperti diberitakan sebelumnya, TPF juga akan memanggil Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, pejabat Kejagung Abdul Hakim Ritonga, dan Ary Muladi, tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan terhadap Dirut PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo.
TPF dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin. Tim ini bertugas memverifikasi semua fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra, menampung semua unek-unek masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada SBY setelah dua minggu bekerja.
Selain Adnan, Irjen (Purn) Koesparmono Irsan ditunjuk sebagai wakil ketua, dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. TPF juga memiliki lima anggota, yaitu Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, Anies Rasyid Baswedan, Hikmahanto Juwana, dan Komaruddin Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.