JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rifai, mengatakan, jika ada temuan indikasi pidana korupsi, KPK akan memproses nama-nama yang disebut-sebut pada rekaman percakapan orang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diduga petinggi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Hal ini dengan catatan, Mahkamah Agung telah menetapkan rekaman tersebut tidak ada unsur rekayasa. "Jika MK menetapkan tidak ada unsur rekayasa, KPK, sebagai penegak hukum, akan menjalankan tugasnya sesuai Pasal 8, 9, dan 11 UU No 30/2004 tentang KPK," ujar Ahmad di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).
Ahmad menambahkan, tidak ada seorang pun yang dapat menyita rekaman tersebut sebelum diputar pada sidang di Mahkamah Konstitusi, termasuk Markas Besar Polri. Menurut Ahmad, jika ada orang yang meminta paksa rekaman tersebut, hal ini melanggar undang-undang.
Ia menambahkan, rekaman tersebut baru boleh diminta penyidik kepolisian setelah MK memutarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.